SURABAYA- Pria bernama Adenan Ali (24) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana judi onlineonline diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.
"Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Adenan Ali bersama barang bukti berupa satu unit ponsel, yang digunakan untuk mengakses situs judi online LIGA88," jelas Iptu Suroto, pada Jumat (20/09).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam
Saat diinterogasi ungkap Suroto, Adenan mengakui telah menggunakan ponsel tersebut untuk berjudi melalui situs LIGA88.
Kini, Adenan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta UU ITE tentang tindak pidana elektronik.
Baca juga: Dua Wanita Sidotopo Dipo yang Ditangkap Polres Tanjung Perak Miliki Puluhan Gram
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang melibatkan platform daring," pungkas Suroto. (*)
Editor : Memo News