SURABAYA- Dua dari tiga pelaku kejahatan berupa pencarian kendaraan bermotor (Curanmor) dihadiahi timah panas pada bagian kaki oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Para tersangkanya, GDS (19) asal Jalan Kapas Madya Tambaksari Surabaya, AGS (25) asal Jalan Tuwowo Tambaksari Surabaya dan FF (28) asal Jalan Bulak Banteng Baru, Kenjeran Surabaya.
Salah satu lokasi yang pernah disatroni adalah di apartemen Puncak Kertajaya. awalnya tersangka AP adalah mantan karyawan bagian Teknisi di Apartemen Puncak Kertajaya, setelah keluar, kemudian AP mengajak dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor di area Apartemen.
Dia beraksi bersama dengan Tersangka GDS, kemudian setelah dirasa matang, Tersangka GDS bersama rekan tersangka AP berangkat dari rumah tersangka GDS menggunakan sepeda motor Tersangka GDS.
Setelah berhasil, Tersangka GDS bersama tersangka AP menjual hasil berupa sepeda motor tersebut ke daerah Pasar Gembong Surabaya," kata Kompol Teguh Wakasat Reskrim mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali
Pencurian tersebut sudah dilakukan beberapa kali oleh Tersangka GDS dan AP diLokasi yang sama dan beberapa lokasi lain didaerah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Dengan adanya laporan polisi yang diterima oleh Polrestabes Surabaya, Anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, juga introgasi saksi-saksi.
Setelah mendapat alat bukti dan barang bukti, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka pada Selasa, 04 Juni 2024 pukul 16.00 Wib berada disekitar Jalan Tambaksari Surabaya.
Baca juga: Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo
"Anggota yang melakukan pembuntutan berhasil mengamankan tersangka AP, berdasarkan keterangan darinya, anggota melakukan pengembangan dan pada Selasa 22 juli 2024 berhasil mengamankan tersangka GDS di rumah kos Jalan Bali Jombatan, Kec. Jombang," imbuh Wakasat Teguh.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka GDS dan AP telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus yang sama di beberapa Lokasi lain di TKP Puncak Apartemen Puncak Kertajaya sebanyak 9 kali.
TKP Kapas Madya 1E Surabaya sebanyak 2 kali. TKP Putra Agung Tambaksari Surabaya Sebanyak 1 kali. TKP Kapas Madya 4A Surabaya sebanyak 1 kali. Di Sidoarjo Puspa Agro 1 kali dan Mojokerto 1 kali.
Editor : Memo News