SURABAYA- Pria berinisial MT, (29) warga Bulak Banteng Wetan Surabaya ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
MT dibekuk seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gg I Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Baca juga: Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026
"Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).
Dari penangkapan pelaku, diamankan sembilan poket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet dan uang tunai Rp.150.000.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam
"Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan, sekaligus untuk pengembangan," jelasnya.
Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih
"Seorang anggota unit reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap," pungkad dia.
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Editor : Memo News