SURABAYA - Dua pelaku kejahatan jalanan inisial, AG (20) dan YH (17) warga Jalan Granting Baru Surabaya diamankan Reskrim Polsek Kenjeran.
Meski satu pelaku masih anak-anak, keduanya sudah kerapkali menjambret. Salah satunya beraksi di pasar Sidotopo Surabaya, dengan menyasar korban seorang perempuan yang bermain handphone (HP).
Baca juga: Modus Tabrak Lari hingga Pemukulan Kembali Marak, Resmob Surabaya Tangkap Pelaku
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya menuturkan, aksi kejahatan hingga pelaku tertangkap, yakni usai merampas HP milik Umi H (22) perempuan warga Surabaya.
Pelaku yang melihat korban memegang HP sambil berkendara, kemudian dibuntuti hingga pasar Sidotopo Wetan Surabaya. AG, yang dibonceng oleh YH, langsung merampas HP korban dengan cepat.
Dalam aksinya, mereka berbagi peran. Satu Pelaku sebagai joki dan lainnya eksekutor. "YH yang saat itu joki sepeda motor sempat terjatuh saat dikejar korban," jelas Ardi, Kamis (19/4/2024).
Pada saat terjatuh itulah, YH langsung diamankan anggota Reskeim yang sedang patroli pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Baca juga: Beraksi di Perumahan TNI, Remaja Spesialis Curanmor Diamankan Polsek Kenjeran
Karena satu pelaku berhasil kabur, anggota terus meakukan pengembangan. Baru, esoknya, AG dapat diamankan oleh Polisi.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran HP.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah handphone, satu sepeda motor milik pelaku.
Baca juga: Pernah Ajak Istri Kerja, Jambret yang Tewaskan ASN, Uang Untuk Nyabu
Polsek Kenjeran akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUH Pidana, yang ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Editor : Memo News