Judi Togel, PN Surabaya Adili Pria Tuna Rungu

memonews.info
Sidang perkara Togel di PN Surabaya

SURABAYA - Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Jalan Simo Pronajaya, Surabaya, diadili di PN Surabaya usai ketahuan bermain judi, Terdakwa ditangkap tim dari Polres Tanjung Perak, Surabaya dirumahnya.

Edi, pria yang menyandang disabilitas (Tuna rungu) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Petugas Polisi yang menangkap, Fredy Ardiyansyah, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Sebagai saksi penangkap.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Sabu Pertanyakan Dua Residivis Tangkapan Polrestabes hanya Direhab

"Akun, Uang, saldo dalam akun yang mulia, hp ada, ditangkap saat dirumahnya, Togel Jaya," jelas saksi polisi menjawab pertanyaan hakim anggota Alex Madan, yang diketuai majelis hakim Mangapul, Selasa (26/3) diruang sidang Garuda 1.

Terungkap dipersidangan, ternyata terdakwa pernah di penjara, Saat hakim anggota Suswanti, menanyakan track record terdakwa sebelumnya.

"Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara karena main komputer masuk ke jaringan internet," aku terdakwa, lalu celetuk Suswanti "Nakal ya".

Baca juga: Pemkot Surabaya Diwajibkan Bayar Rp 104 Miliar, Kantor Hukum Java Lawyers International Surati Kejagung

Sebagai informasi, Berdasarkan surat dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa terdakwa Edi, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih.

Lalu membuka pada Website bernama Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, Kemudian terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menginbok angka putaran dan akan diikuti untuk taruhan.

Terdakwa pun saat itu menombok nomor 69 sebesar Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Baca juga: Pengadilan Hukum Pemkot Surabaya Bayar Utang Rp104 Miliar, Kalah Gugatan Kontrak Sampah

Selanjutnya, Petugas kepolisian setelah mengetahui, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Edi ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Dalam kasus ini, JPU mendakwanya dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru