SURABAYA- Satpol PP Kota Surabaya menyegel serta menindak pidana ringan cafe Dermaga , Jalan Kenjeran 32, Surabaya. Tempat penjualan bir atau miras itu tetap buka meski ada larangan malam Natal, Minggu (24/12/2023) malam.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023, Pemkot Surabaya susah melarang semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum diimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, tempat yang nekat buka dan melanggar aturan itu sudah disegel menggunakan stiker dengan tanda silang warna merah. Kemudian, pihak manajemen dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Sudah kita segel dengan stiker pelanggaran tanda silang dan manajemen disita KTP nya untuk diajukan ke Tipiring ya," jelas Fikser, Senin (25/12/2013).
Baca juga: Wanita yang Diamankan Polsek Simokerto, Bersama Suami Lakukan Penipuan, Gondol 17 Motor
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan juga membenarkan penindakan berupa teguran itu dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat.
"Cafe buka dan melanggar Perda, aturan tutup. Namun tidak ada yang diamankan dalam kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Wudhu Nemu Kunci Motor, Pria Kenjeran Batalkan Salat Embat Motor
Pihak manajemen cafe Dermaga diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk proses lebih lanjut karena itu ranah Satpol PP Kota Surabaya.(*)
Editor : Memo News