SURABAYA- Polrestabes Surabaya menindak tegas terhadap pengendara yang kasat mata melakukan Pelanggaran di jalanan kota Surabaya. Tidak tegas dengan tilang juga dilakukan ke pengendara yang hendak berdemo buruh pada, Kamis (30/11/2023) lalu.
Puluhan peserta demo buruh tertangkap Kamera Langgar Lalu Lintas dan kesemuanya akan ditindak tegas dengan gunakan sanksi tilang.
Baca juga: Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat
Sedikitnya terdapat 87 peserta demo buruh kenaikan UMK tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas.
Puluhan pelanggar tersebut terdeteksi tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak memakai helm, serta melanggar aturan yang lain.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, semua pelanggaran ditindak dari rekaman elektronik ETLE, ke 87 pelangar mayoritas peserta demo buruh.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Bazar Motor Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ambil Gratis
Menurutnya, dari puluhan pengendara peserta demo, sudah dilayangkan surat pemberitahuan tilang elektronik yang tertuju di alamat rumah masing - masing, Jumat (1/12).
"Sebanyak 87 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta Unras ditindak menggunakan ETLE Mobile dan Persiapan menerima surat cinta," jelas AKBP Arif, Sabtu (2/11/2023).
Baca juga: Perusuh Demo Grahadi yang Ditangkap Polrestabes Surabaya, Pekerja Bukan Mahasiswa
Arif menambahkan, Sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pendemo adalah tidak menggunakan Helm standart.
"Nantinya, setelah menrima surat tilang ETLE, dan tidak mengkonfirmasi dan membayar denda maka akan di blokir terhadap kendaraan tersebut," pungkas perwira dengan dua melati dipundak ini. (*)
Editor : Memo News