SURABAYA – Seorang pria berinisial HR (48), yang disebut pernah tersandung perkara narkotika pada 2016, dan bebas pada 2024 kini kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: Segini Tarif Pria di Surabaya Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pelaku Ditangkap Polrestabes Surabaya
Informasi mengenai riwayat perkara HR menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut. HR disebut merupakan residivis kasus narkotika pada 2016 yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB itu, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram. HR diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penjualan narkotika.
Polisi Sita Timbangan Elektrik hingga Catatan Penjualan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
,Selain 40 paket sabu, polisi turut mengamankan 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan," jelas Dodi, Rabu, (28/10).
Petugas juga menyita dua barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, dua dompet berwarna merah muda, dan sejumlah sedotan plastik berbagai warna.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: Suami Diduga Jual Istri Lewat FB Rp700 Ribu Layani Treesome, Diungkap Polrestabes Surabaya
Diduga Mendapat Pasokan dari DPO
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Dalam transaksi itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,4 juta secara tunai.
Sabu yang diperoleh kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.
Dari jumlah tersebut, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara 40 paket lainnya ditemukan dan diamankan petugas saat penangkapan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak
Polisi masih perlu mendalami keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu HLS yang diduga menjadi pemasok.
Pengembangan perkara juga diperlukan guna menelusuri dugaan jalur pasokan sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.(*)
Editor : adm1