SURABAYA – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Seorang pria berinisial RW (25), warga Ngawi, diduga menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif Rp1 juta melalui sebuah grup Facebook.
KaSatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati Sari menjelaskan, setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Hotel Maxone Tidar, Jalan Tidar Nomor 5, Surabaya.
Baca juga: Suami Diduga Jual Istri Lewat FB Rp700 Ribu Layani Treesome, Diungkap Polrestabes Surabaya
Korban dalam perkara ini adalah SNK, perempuan berusia 25 tahun asal Nganjuk. Sementara itu, RW, yang juga berusia 25 tahun dan bekerja di sektor swasta, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berawal dari Unggahan di Grup Facebook
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan kronologi penyidik, RW diduga mengunggah penawaran melalui akun Facebook bernama “Past Sby” di grup bertajuk “Komunitas Pasutri Fantasi Jawa Timur”.
"Dalam unggahan tersebut, tersangka diduga menawarkan pasangan untuk berhubungan seksual dengan pihak lain," jelas Kompol Melati, Rabu (28/10).
Polisi menduga penawaran itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial. RW disebut menyepakati pembayaran sebesar Rp1 juta dengan seorang pria berinisial JI.
"Sehari kemudian, pada Minggu, 25 Oktober 2026, RW bersama istrinya mendatangi lobi Hotel Maxone Tidar, Surabaya, untuk bertemu dengan JI," imbuh Kompol Melati.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian menuju kamar 709. Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, RW diduga berada di kamar tersebut ketika istrinya melakukan hubungan seksual dengan tamu yang telah ditemuinya.
Diduga Dilatarbelakangi Keuntungan dan Fantasi Seksual
Dalam penyidikan awal, polisi menduga tindakan tersebut dilatarbelakangi keinginan tersangka memperoleh uang sekaligus fantasi seksual, yakni melihat istrinya berhubungan seksual dengan pria lain.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami peran tersangka dan unsur pidana dalam perkara ini.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua buah kondom, satu bungkus kondom tanpa isi, satu lembar kuitansi pembayaran hotel, satu unit telepon seluler merek Infinix HOT 50 berwarna perak, uang tunai Rp1 juta, serta satu buku nikah.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang
Atas dugaan perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 455 KUHP.
Ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi terhadap seseorang dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk pemanfaatan media sosial untuk mencari pihak lain dan mengatur transaksi.(*)
Editor : adm1