SURABAYA- Kakek berusia 62 tahun tega melakukan Pelecehan seksual terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun di Surabaya dengan dalih nafsu.
Tersangkanya inisial M (62) asal Jalan Simo Gunung, Putat Jaya, Kec. Sawahan Kota Surabaya.
Kasus tersebut bermula pada 19 Juli 2026, saat korban yang masih kelas 3 SD membeli jajan di warung nenek korban ternyata nenek korban tidak ada di rumah dan yang ada adalah tersangka.
Tersangka ini masih kerabat korban yang saat itu melayani korban ketika membeli jajan. M sendiri kerap bantu-bantu jualan, saat itu melihat ada anak kecil kok agak gemuk lalu oleh pelaku dipegang, dicium.
"Saya peluk dan cium saja kemudian timbul rasa nafsu," aku pelaku yang mengaku belum pernah menikah ini.
Meski yang membeli jajan tersebut masih ada hubungan kerabat, pelaku yang sudah kerasukan setan, tetap nekat melancarkan aksi hendak menyetubuhi korban.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, kejadiannya, setelah korban membeli jajan, kemudian tangan kanan korban di tarik tersangka masuk kedalam warung.
Baca juga: Kinerja Dipertanyakan, Kasus Arisan Bodong 8 Miliar di Polrestabes Surabaya Mandek
Setelah itu tersangka membuka celananya dan memangku korban di atas kedua kaki tersangka. Pelaku juga melepas celana korban dan berusaha menyetubuhi korban.
"Semua dilakukan dengan paksa. Korban yang merasa kesaktian sempat berteriak “Sakit Sakit” hingga akhirnya berontak dan menggigit tangan tersangka," jelas AKP Hadi, Sabtu (29/8/2026).
Dengan gigitan pada tangan pelaku,
sehingga bocah 8 tahun itu terlepas dari tersangka, lalu korban berlari sambil memakai celana dan pulang kerumah.
"Kejadian ini kemudian diketahui oleh orang tuanya lingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dan pelaku dapat diamankan," imbuh AKP Hadi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi
Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satres PPA-PPO dan tersangka mendekam dalam jeruji besi penjara.
Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa, Baju dress warna ping, dan Celana dalam warna hijau tua.
Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. (*)
Editor : adm1