Wanita Pengemudi Outlander Ditetapkan Tersangka Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya 

Reporter : adm1
Kanit Laka Lantas dan diduga tersangka Tabrak maut

SURABAYA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka pengemudi Outlander nopol L 1049 OO, yang terlibat kecelakaan dan menewaskan satu korban setelah tertabrak mobil yang dikendarainya.

Wanita yang ditetapkan tersangka tersebut inisial, ENR (32), warga Surabaya menabrak dua korban di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangani Serius Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol 

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Assidiqie membenarkan jika sudah menetapkan pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM tersebut sebagai tersangka akibat kelalaian dalam berkendara 

"Pengemudi ini terbukti usai mengkonsumsi minuman keras sepulang dari tempat hiburan malam," jelas Iptu Sulthon, Senin (24/8/2026).

Dengan mengemudi dalam pengaruh minuman keras (Mabuk), insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil penumpang dan dua kendaraan yang sedang terparkir yakni pengemudi Taksi Listrik (L-1611-UG), FDK (22) dan pengemudi Pick Up L300 (L-9760-CJ) milik RPK (25).

Baca juga: Mahasiswi di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir

Kronologi Kejadian

Kanit Gakkum Iptu Sulthon menjelaskan kronolog dalam kejadian tersebut di Jalan Taman Apsari, ketika Mitsubishi Outlander nopol L 1049 OO, yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik yang terparkir di sisi kanan jalan.

Tak berhenti disitu, pengemudi tetap melakukan mobil diduga hendak kabur menuju Gubernur Suryo depan Alun-Alun Surabaya. Disana kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil Pick Up Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir.

Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan B

"Korban RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis," imbuh Iptu Sulthon.

Dalam kasus laka lantas ini, petugas langsung melakukan olah TKP dan diketahui jika penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia (human error), yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol sepulang dari tempat hiburan malam. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru