SURABAYA- Satuan PPA PPO Polrestabes Surabaya resmi menahan pelatih menembak di Surabaya usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
Terungkap jika pelaku berinisial J.L (52) asal Darmo Permai Surabaya tersebut juga kerap mengantar korban yang berusia 15 tahun tersebut pulang kerumahnya. Dalam mobil, korban juga sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Baca juga: Nenek di Candi Lontar Ditemukan Tewas Telanjang, Ada Luka Sengatan Listrik
Dengan dalih memberikan ekstrakulikuler menembak, bapak dua anak tersebut melancarkan aksi cabul. Selain dalam mobil dengan meraba raba bagian sensitif, pelaku juga mengakui melakukan dalam hotel.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, dalam laporan kejadian terjadi di hotel POP Jalan Diponegoro Surabaya. Korban sendiri merupakan anak didik dari pelaku yang merupakan pelatih menembak di Perbakin.
"Modusnya, tersangka ini selalu memberi hukuman berupa gelitikan kepada korban apabila korban tidak memenuhi target, sedangkan pada siswa lain diberi hukuman berupa hukuman fisik," jelas Hadi, Kamis (25/6/2026).
Kejadiannya berlanjut, pada rentang bulan Februari 2026, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa
Awalnya pelaku memberi hukuman berupa gelitikan namun juga berbarengan meraba, mengelus bagian sensifit tubuh korban.
Kemudian pada, Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib tersangka mengajak korban ke Hotel Pop Diponegoro dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban.
"Akan tetapi, sesampainya di kamar korban dilecehkan," imbuh Kasihumas.
Baca juga: Suporter Bonek Tutup Tulisan Gengster, Geruduk Kedung Sroko Usai Dengar Satu Terduga Pelaku Pulang
Setelah kejadian tersebut, pelaku berubah sikap kepada korban tidak terlalu memperhatikan korban. Sehingga korban bercerita kepada teman dan wali kelasnya tentang perlakuan pelatih kepadanya.
"Saat ini terlapor sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polrestabes Surabaya," pungkas Hadi.
Pelaku akan dijerat pasal Pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.(*)
Editor : adm1