SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu pelaku kejahatan jalanan (Jambret) pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu sekira Pukul 17.30 WIB.
Anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku raja tega itu, sebab, dalam upaya penangkapan tersangka melawan dengan mencoba kabur.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 1 Tersangka Baru , Total 45 Orang dalam Kasus Siber Internasional
Korbannya inisial WR (28), seorang ASN di Kantor Pertanahan meninggal dunia usai terjatuh ketika dijambret dua pelaku di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya (Depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City).
Tersangka yang dihadiahi tembakan pada bagian kaki itu inisial, N berusia 23 tahun asal Jalan Dupak Bandarejo Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka yang juga seorang residivis tersebut beraksi bersama rekannya yang kini kabur.
Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan berboncengan sepeda motor. Kemudian menyasar pengendara yang seorang diri dengan menarik paksa tas atau HP korbannya.
Ketika beraksi di di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, saat itu korban berinisial W melintas lalu dipepet oleh pelaku dan dirampas tasnya sehingga korban terjatuh.
Baca juga: Diwarnai Bentrokan, Pengamanan Suroan PSHT, Polrestabes Surabaya, Brimob dan TNI
"Akibat terjatuh, korbannya mengalami luka berat di bagian kepala setelah terjatuh dari sepeda motornya dan sempat dirawat di rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia ," jelas AKP Hadi, Jumat (19/6/2026).
Tersangka N yang berperan joki kendaraan, sedangkan rekannya yang saat ini sudah dinyatakan DPO
sebagai eksekutor.
Berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tim opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Dupak Bandarejo. Setelah diamankan, Tim opsnal membawa terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80,Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah Massal Libatkan 200 Peserta
" Pengakuan pelaku ke petugas, dirinya sudah sedikit 7 kali beraksi di Surabaya, enam diantaranya jambret sementara satu lainnya pencurian motor (Curanmor)," tambah AKP Hadi.
Unit Jatanras juga mengamankan barang bukti, Rekaman CCTV Sekitar TKP, Identitas dan Kartu ATM Milik korban yang dibawa oleh pelaku, Pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi serta tas milik korban.
Residivis kejahatan jalanan yang meresahkan ini akan dijerat dengan pasal 479 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 6 tahun. (*)
Editor : adm1