Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Reporter : Adm02
AKP Hadi, Humas Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Penyidik Polrestabes Surabaya terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut kemerdekaan pers dan dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/438/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca juga: 1 Tahun 4 Bulan Pemukulan Jurnalis Menggantung, KAJ Jawa Timur : Lambannya Proses Hukum Indikator Buruk

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Jalan Pemuda dan Jalan Plaza Boulevard, tepatnya di depan Gedung Bank Mandiri Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelapor RISP yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis sedang melakukan peliputan aksi demonstrasi penolakan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pelapor telah berada di lokasi sejak siang hari untuk melakukan peliputan kegiatan massa aksi. Situasi demonstrasi kemudian berkembang menjadi tidak kondusif menjelang sore hari.

"Saat kondisi di sekitar Gedung Grahadi mulai memanas, pelapor bersama sejumlah jurnalis lainnya berpindah ke area yang dianggap lebih aman guna tetap menjalankan tugas jurnalistik dan mendokumentasikan jalannya peristiwa," tutur AKP Hadi, pada Rabu (10/6).

Ketika massa aksi mulai bergerak menuju kawasan Jalan Pemuda setelah proses pembubaran, pelapor kembali melakukan perekaman menggunakan telepon genggam miliknya. Pada saat itulah diduga sejumlah orang tidak dikenal menghampiri pelapor dan meminta rekaman video yang sedang diambil.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, sempat terjadi upaya perebutan telepon genggam milik pelapor. Perangkat tersebut kemudian dikuasai oleh salah seorang terduga pelaku yang meminta kata sandi telepon seluler dengan tujuan menghapus rekaman video yang telah diambil.

Pelapor juga mengaku sempat menerima intimidasi dan mendapat perlakuan fisik sebelum akhirnya dibawa menuju seorang petugas berseragam. Setelah menunjukkan identitas sebagai jurnalis serta mendapat penjelasan dari rekan-rekan media yang berada di lokasi, telepon genggam tersebut akhirnya dikembalikan kepada pelapor.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Penyekapan & Pemerkosa di Makassar

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan, pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Rama Indra Surya Permana, Andreas Wicaksono, Esti Widiyana, serta Bripda Albima Biyantasana.

Selain itu, penyidik juga telah menyusun laporan hasil penyelidikan sebagai bagian dari upaya pengumpulan fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Meski sejumlah saksi telah diperiksa, penyidik masih menghadapi kendala dalam mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.

Baca juga: Nekat Keroyok Polisi Saat Mabuk, Dua Orang Diamankan Polsek Mulyorejo

Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku saat kejadian disebut mengenakan pakaian serba hitam dan tidak dapat dikenali secara jelas. Kondisi tersebut menyebabkan proses identifikasi mengalami hambatan karena minimnya petunjuk yang dapat mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Situasi di lokasi kejadian yang berlangsung dalam suasana demonstrasi dengan jumlah massa yang cukup besar juga menjadi faktor yang menyulitkan proses penelusuran.

AKP Hadi menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Fokus utama saat ini adalah menemukan identitas terlapor, melengkapi alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah diperoleh.

"Setelah identitas terduga pelaku berhasil ditemukan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru