PASURUAN - Wanita di Pandaan Pasuruan diamankan anggota Polres Pasuruan setelah diketahui terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Peran tersangka Agnes Putri Hariyanti alias APH (25) asal SSidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan itu bukan sebagai pengedar, melainkan ikut turut serta menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan, wanita tersebut diamankan pada, Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wib berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku yang lebih dulu ditangkap baik Pengedar maupun kurir.
Tersangka APH kita amankan berdasarkan penyidikan dan keterangan dari tersangka K, MA dan DA, yang menyatakan jika APH berperan membantu dan menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu-sabu," jelas Iptu Yoyok, Sabtu (16/8/2025).
Dalam membatu tersangka K, MA dan DA bisnis narkotika tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari - hari.
Baca juga: Baru Rilis jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Diamankan Polrestabes Surabaya
Penangkapan terhadap APH dilakukan anggota Resnarkoba pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib, disebuah rumah termasuk wilayah Sidomukti, RT/RW : 006/005 Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
"Kita mengamankan tersangka saudari APH, dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa Alat komunikasi, Alat Transaksi dan Alat Transportasi," imbuh Iptu Yoyok.
Kemudian petugas kepolisian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar dari Pria di Sidotopo Wetan Surabaya
Barang bukti yang ikut disita, berupa Mobil Honda Brio warna Grey dengan Nopol L-1370-ES, IPHONE 13 warna rose gold, Handphone Samsung warna Putih, ATM.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun.(*)
Editor : Memo News