Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Maling Motor di Kembang Kuning Kramat

memonews.info
Pelaku pencurian kendaraan bermotor

SURABAYA-Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didepan Calie Loundry, Jalan Kembang Kuning Kramat 2/17, Sawahan Surabaya pada Minggu, 15 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB, terekam CCTV dandan viral.

Hilangnya motor milik wanita berinisial ADA asal Jalan Pakis itu akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian dan ditindaklanjuti oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Wanita Pengemudi Outlander Ditetapkan Tersangka Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya 

Berbekal keterangan korban, saksi dan juga rekaman kamera CCTV, terduga pelaku akhirnya dapat diidentifikasi hingga dilakukan penangkapan.

Pelakunya Moh. Nur Komari (37) alias MNK, warga Jalan Pakis Gg. 2, Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya.

"Setelah kami amankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan baru sekali ini melakukan pencurian," sebut AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/12/2024).

Lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan aksi pencurian (curanmor) dengan berjalan kaki.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangani Serius Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol 

Dengan mobiling, tersangka ini mencari sasaran motor diwilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya untuk dicuri yang dalam keadaan sepi serta tidak dalam pengawasan.

Pada saat mendapatkan sasaran motor milik korban ini, pelaku berinisiatif basa-basi atau mengobrol dengan pihak loundry dilokasi kejadian.

"Kebetulan, saat itu terlihat kunci motor tergantung ditembok, dan pelaku langsung mengambil kunci lalu kabur membawa sepeda motor," imbuh AKBP Aris.

Baca juga: Mahasiswi di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir

Oleh pelaku, kendaraan yang dibawa kabur yakni hasil curian tersebut untuk dijual ke penadah. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP.

Unit Jatanras juga menyita barang bukti, Fotocopy identitas Kartu Keluarga, HP Vivo warna hitam, 3 kartu SIM, 2 memory card,ATM, baju, celana pelaku sewaktu beraksi serta jaket pelaku.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru