SURABAYA – Program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo, salah satu prioritasnya adalah pemberantasan praktik judi online (Judol) yang meresahkan masyarakat.
Satu lagi pelaku dibekuk anggota. Inisial RW alias R, diketahui seorang pekerja bangunan asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Tiga Pria Dibekuk DitSiber Polda Jatim, Curi Data Aktifkan OTP Sim Card
Kasus judol berhasil diungkap Polsek Asemrowo Surabaya, pada Kamis (31/10/2024) itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di smoking room Hotel, di Surabaya.
"Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Iptu Agung Suciono, segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan saudara RW yang tengah asyik bermain judi online," kata Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Polsek Krembangan Bekuk Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban di Dupak Rukun
Pada saat digerebek, pelaku sedang bermain slot online pada aplikasi judi 777win dalam ponselnya.
Saat mempermainkan perjudian ungkap Suroto, saudara RW menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan perjudian tersebut. Diketahui, RW mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp33.000 melalui aplikasi pembayaran digital.
Baca juga: Tertangkap Tangan Pencobaan Pencurian, Ditahan Polsek Gunung Anyar Kasus Judol
"Selain mengamankan RW, polisi menyita barang bukti yang diamankan adalah sebuah ponsel dengan softcase hitam, yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut," tandas Suroto.
Dengan bukti tersebut RW langsung digiring ke Polsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Editor : Memo News