Warga Sumbo Terancam 6 Tahun Penjara, Sikat Motor Dibekuk Polsek Sawahan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian motor
Pelaku pencurian motor

i

SURABAYA- Warga Rusun Sumbo terancam dipenjara hingga 6 tahun. Itu setelah dirinya ditangkap Reskrim Polsek Sawahan karena mencuri motor dalam teras rumah Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Pelakunya, Haryono (40) asal Rusun Sombo Surabaya. Pada, Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 04.35 wib dia menggasak motor milik R.

Kejadian pencurian motor ini berawal, Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 00.00 wib ketika pelaku nongkrong di Rusun Sombo Surabaya tiba-tiba bertemu dengan ZLI (DPO).

Keduanya selanjutnya sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menyetujui ajakan ZLI.

"Kemudian kedua pelaku langsung berangkat bersama dengan menggunakan sepeda motor milik DPO ZLI," jelas Kompol Dominggus Ximens, Kapolsek Sawahan, Kamis (24/10/2024).

Keduanya lalu berkeliling mencari sasaran yang akan dicuri, dan ketika melintas di depan rumah Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, kedua pelaku melihat 1 unit sepeda motor merk Honda beat, warna putih, Nopol L-4945-ES milik R.

"Melihat hal tersebut, kedua pelaku langsung mendekati sepeda motor sasaran. Haryono sebagai pemetik, sedangkan ZLI menunggu diatas motor yang digunakan," imbuh Kapolsek Sawahan.

Dengan kunci "T" dan mata kunci bor yang dipipihkan yang disimpan di saku celana, lalu dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor. Untuk mengelabuhi pelaku menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan dan langsung pergi.

Motor itu rencananya akan dijual ZLI, namun pada saat pelaku mau pergi dengan menggunakan sepeda motor yang berhasil pelaku curi tersebut tiba-tiba dihadang dan ditangkap oleh warga.

Sedangkan teman pelaku ZLI berhasil melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor miliknya yang dipakai dari rumahnya di Rusun SomboSurabaya.

Barang bukti yang disita, Sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L 4945 ES yang rusak rumah kunci kontaknya, Kunci Palsu, dan BPKB Nopol L 4945 ES.(*)

Berita Terbaru

Kulakan Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Bratang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kulakan Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Bratang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Sabtu, 26 Sep 2026 10:24 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 10:24 WIB

Keuntungan yang didapat pelaku tersebut yakni dapat menikmati secara gratis.…

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Bermula tujuh laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, dengan total kerugian sementara mencapai Rp12.931.082.936.…

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Tersangka yang ditangkap asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Kel. Keputran Kec. Tegalsari…

Dukun Rungkut Harapan Cabuli Tiga  Anak Anak, Diamankan Polrestabes Surabaya 

Dukun Rungkut Harapan Cabuli Tiga  Anak Anak, Diamankan Polrestabes Surabaya 

Rabu, 23 Sep 2026 12:14 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 12:14 WIB

Pelaku yang mengaku dukun dan dapat mengetahui dunia gaib itu melakukan pelecehan…

Bapak Setubuhi anak Dari Hotel Hingga Apartment, Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Bapak Setubuhi anak Dari Hotel Hingga Apartment, Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Rabu, 23 Sep 2026 07:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:26 WIB

Bila korban menolak, ancam akan siksa ibu kandung…

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Mengaku WNA hingga menunjukkan Saldo ATM dengan jumlah besar…