Pinjam Megapro Lalu Dipreteli, di Polsek Sawahan Ngaku Dijual Online

memonews.info
Pelaku penggelapan di Polsek Sawahan

SURABAYA- Pria berinisial AJ (25) asal Jalan Simo Jawar 7 Surabaya ini punya cara lain dalam melakukan penipuan. Dengan dalih untuk mencari pekerjaan, AJ meminjam sepeda motor milik TS temannya.

Kendaraan jenis Honda Megapro itu lalu diambilnya pada, Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Simo Gunung Kramat Barat 6 Surabaya.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Begitu Honda Mega Pro warna hitam tahun 2008 Nopol L 2902 E ditangan pelaku, barulah rencana yang ada diotaknya dijalankan. Rencana itu yakni mempreteli mesin dan komponen lain lalu ditawarkan di jual beli online.

Dalam pemeriksaan di kepolisian tersangka AJ mengaku menjual mesin, velg, ban, shockbreaker, Tangki secara terpisah lewat online.

"Saya jual lewat Facebook dan laku dengan total Rp. 2.600.000. Saat itu saya membutuhkan uang untukkebutuhan sehari hari," aku pelaku AJ.

Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus Ximens menjelaskan, di Jalan Simo Gunung KramatBarat 6/9 Surabaya, tersangka AJ meminjam sepeda motor jenis Honda Mega Pro kepada korban dengan perjanjian meminjam selama 1 Minggu untuk bekerja.

"Merasa teman baik dan kenal, oleh korban sepeda motor tersebut dipinjamkan tanpa menaruh curiga," kata Kompol Dominggus, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Kemudian setelah jatuh tempo dalam 1 minggu, korban datang ke rumah tersangka AJ menanyakan sepeda motor miliknya agar segera dikembalikan.

Tersangka AJ selalu berbelit dengan mengatakan sepeda motor tidak ada pada dirinya melainkan dititipkan ditempat lain.

Kemudian korbam ini menagih kembali ke rumah AJ pada 10 September 2024 lalu, dia melihat sepeda motornya sudah dalam keadaan Protol (mesin, velg, ban, Shockbreaker, Tangki) telahhilang.

Baca juga: Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

"Saat itu, korbam membuatkan surat pernyataan untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dalam tempo 1 Bulan," imbuh Kapolsek Sawahan.

Namun, hingga 10 Oktober 2024 sepeda motor tidak dikembalikan oleh tersangka, maka kejadian ini dilaporkan kepihak kepolisian Polsek Sawahan.

Selain membekuk tersangka penipuan ini, Polisi juga menyita barang bukti dari korban, 1 buah BPKB, 1 buah perjanjian mengembalikan sepeda motor. Disita dari tersangka, unit sepeda motor yang sudah diprotoli.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru