Tiga dari Dua Anggota Gengster Utara Seram, Jadi Tersangka di Polsek Genteng

memonews.info
Dua dari tiga pemuda gengster jadi tersangka

SURABAYA- Adanya informasi tantangan melalui group Instagram saat akan tawuran, hal tersebut ditindaklanjuti oleh tim Respati Polrestabes Surabaya.

Tiga pemuda akhirnya diamankan, Sabtu (19/10/2024) dinihari di Jalan Ngaglik Surabaya. Merek diserahkan ke Mapolsek Genteng.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Ketiga pemuda itu, MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan group yang menamai dirinya *_"Auw Auw "_* yang terjadi di perempatan Jalan Ngaglik, Surabaya.

MDN dan AT saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim didampingi kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya menjelaskan, peristiwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu Kelompok Utara Seram dan Kelompok Auw-Auw.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

"Sebelumnya, kedua kelompok ini telah sepakat untuk bertemu di perempatan Jalan Ngaglik untuk melakukan tawuran," kata Bayu, Sabtu (19/10/2024). MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam tawuran.

Mereka kemudian diajak oleh beberapa orang untuk ikut dalam aksi tersebut. Saat menuju lokasi, MDN melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam jenis celurit. Ia kemudian meminta untuk membawa senjata tajam tersebut dan menyelipkannya di depan badannya. "Sesampainya di perempatan Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan menyerang," imbuh Kapolsek.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

Tim Respati yang tiba di lokasi kemudian membubarkan tawuran dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang 110 cm untuk digelandang ke Polsek Genteng Kasus tawuran ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap aksi tawuran di Surabaya. Saat ini ditangani Polsek Genteng berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru