Bekuk Pengedar Benowo, Polrestabes Surabaya Sita Sabu dan Ganja

memonews.info
Pengedar sabu dan ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Adanya informasi jika didaerah Benowo Surabaya marak peredaran narkotika jenis daun kering gania langsung mendapatkan perhatian khusus dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pada Rabu, 25 September 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, anggota kemudian mendatangi rumah di Jalan HlBenowo Gg 2, Kec. Pakal Kota Surabaya.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Disana saat itu diamankan satu orang tersangka inisial DS (32) yang tinggal juga di Benowo Gg 2.

Selain menjual ganja, tersangka ini juga menyediakan serbuk kristal putih berupa sabu-sabu dalam paket hhemat siap edar.

Dalam penyelidikan, ternyata DS inilah yang dimaksud kerapkali menjual daun kering ganja. Setelah diamankan, dia juga mengaku jika baru saja menjual satu bungkus ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi menjelaskan, petugas mendatangi Rumah Benowo Gg 2 Kec. Pakal Kota Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diduga menyediakan sabu dan ganja.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua jenis narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO).

"Dua jenis batang pada Jumat, 20 September 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB di ranjau di Baypas Krian Sidoarjo, yang asalnya Narkotika jenis ganja sebanyak setengah kilo dengan harga Rp. 5.400.000, dan sabu 1 poket seberat 1 gram seharga Rp. 800.000," jelas Kompol Miftah, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang

DS juga menerangkan, barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 plastik seberat setelah kilo kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 8 bungkus dan laku terjual 1 bungkus.

"Sedangkan jenis sabu asalnya 1 poket plastik yang berisi 1 gram kemudian dibagi menjadi 2 poket dengan tujuan digunakan sendiri," imbuh Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, narkotika jenis ganja yang laku terjual 1 bungkus seberat 1 garis seharga Rp. 1.200.000. Ganja itu pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di ranjau di Jalan raya Menganti Gresik.

Pelaku mengaku jika dalam menjual barang berupa narkotika jenis ganja tersebut belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua, adapun uang hasil penjualan barang berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja yang laku terjual tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Barang bukti yang didapat polisi dari pelaku adalah, plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto, 325,335 gram, 34,760 gram, 12,441 gram, 6,970 gram, 0,610 gram, 1,450 gram dan 0,721 gram.

Untuk sabu yang disita, Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,273 gram, 0,911 gram, 1 bendel plastik klip, 2 bendel kertas papir, 3 timbangan elektrik, scrop plastik dan HP. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru