SURABAYA - Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.
Tersangka ini berkedok toko klontong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. SatSamapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam
"Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, " kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Dua Wanita Sidotopo Dipo yang Ditangkap Polres Tanjung Perak Miliki Puluhan Gram
Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota SatSamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. "Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini," ujarnya.
Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko.
Baca juga: Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba
Selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berinsiial BS juga diamankan. Pelaku akan dikenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring). (*)
Editor : Memo News