SURABAYA- Warga yang geram terhadap aksi pencurian hampir saja main hakim sendiri (menghajar) terduga pelaku pencurian aki pada Kamis (28/07) sekitar pukul 16.30 WIB di komplek pertokoan Ngaglik 2 Surabaya.
Pelakunya, YA (23) pria asal Pulo Wonokromo Surabaya yang bekerja sambilan sebagai sopir kereta kelinci itu kepergok mencuri aki. Sedianya, hasil curian tersebut hendak dijualnya, namun belum sampai terjual dirinyapun terpaksa meringkuk di jeruji tahanan polsek Genteng Surabaya.
Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto
Saat melancarkan aksinya, dia berbekal kunci 10, sebuah Aki merek Yuasa Pevecta N100 disikatnya dari sebuah truk box milik ASW warga Gembong Sayur Surabaya yang terparkir di pertokoan Ngaglik.
Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K., M.Si menjelaskan, peristiwa ini bermula dari S.F.I seorang petugas Satpam yang sehari-hari bekerja di komplek pertokoan jalan Ngaglik.
"Satpam ini ketika itu melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Sehingga ia segera menghubungi Polsek Genteng," jelas Bayu Halim, Selasa (30/7)2024).
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Usai melancarkan aksi pencurian, pelaku sempat membawa hasil curiannya bersama kereta kelinci ke jalan Wuni dan menyembunyikannya dibawah selokan.
Namun naas ketika hendak memarkirkan keteta kelincinya, pelakupun berhasil diamankan Petugas yang sebelumnya sudah mengetahui ciri-ciri pelakunya.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga pelaku pun tak dapat mengelak, berdasar hasil olah TKP bahwasanya kendaraan truk box milik korban ASW yang terparkir akinya pun telah lenyap.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
"Selain Pelakunya, Anggota Reskrim juga mengamankan sebuah Aki Truck merk Yuasa Pavecta N100 dan sebuah kunci pas ukuran 10," imbuh Kapolsek Genteng.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara hingga 6 tahun.(*)
Editor : Memo News