Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya dalam Kamar Hotel Bukit Palma, Pelaku Dua Orang

memonews.info
Dua pengedar dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua orang pengedar. Keduanya diamankan saat Polisi melakukan operasi dan menggrebek kamar salah satu hotel Jalan Bukit Palma Citraland Utara Kec. Pakal Surabaya.

Kedua tersangkanya yakni, MYI (29) dan AHM (29), mereka asal Perum Uka Gg 2 Benowo Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Dari penangkapan keduanya, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa, 3 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 40,050 gram, ± 7,721 gram, ± 5,577 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, tempat headset, buku catatan penjualan sabu dan HP.

"Anggota menindaklanjuti laporan warga dan pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira 11.00 WIB melakukan operasi penggrebekan di salah satu hotel Jalan Bukit Palma," jelas Kompol Suriah Miftah, Rabu (24/7/2024).

Dilokasi, lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka MYI.

"Barang itu didapatkan dari bandar dengan cara diranjau. Itu diketahui petugas dalam introgasi awal," imbuh Kasat Kompol Suriah.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Dari hasil Introgasi, tersangka MYI mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EN (DPO) pada Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib yang diambil secara ranjauan didekat Islamic Center Raya Dukuh Kupang Surabaya.

Tersangka saat itu mendapatkan barang dari EN sebanyak 10 gram dengan maksud tujuan menerima adalah untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000 pergram.

Aksi jual beli tersebut dilakukan bersama dengan tersangka AHM yang berperan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

"Tersangka MYI mengaku menerima narkotika jenis sabu dari EN (DPO) sudah sebanyak 4 kali ini," pungkas Kasat Resnarkoba.

Dua pengedar ini akan ditindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru