SURABAYA - Kembali, dua anggota gengster bersenjata tajam (sajam) diamankan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di seputaran Jalan Demak.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu
Dua remaja yang diamankan adalah, RBM (16) warga Jalan Tambak Asri Genting Surabaya dan HI (20) warga Jalan Genting Tambak Asri Gang Sepatu. Keduanya membawa pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui AKBP Teguh Santoso, S.E. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menyatakan, saat tim melakukan patroli dengan melibatkan 11 personel dari Respatti Tim 3, menemui beberapa pemuda hendak melakukan aksi tawuran.
Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Respatti berhasil mengamankan dua remaja ala-ala gangster (anak-anak salah asuhan) yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam ("sajam")," kata AKBP Teguh.
Selain mengamankan dua pemuda yang mengikuti grup ala gengster, anggota juga menyita barang bukti meliputi satu buah pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit dan satu buah handphone.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun
Kedua remaja beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Editor : Memo News