Hotel Reddoors Sering Kehilangan TV, ini Pelakunya di Polsek Genteng

memonews.info
Dua pelaku pencurian TV hotel

SURABAYA- Maling spesial lintas kota yang menjarah barang-barang milik hotel diamankan Reskrim Polsek Genteng usai melancarkan aksinya di hotel Reddoors dan beraksi di 4 lokasi dalam dan luar kota.

Dua Pelaku pencurian spesialis TV Hotel Reddoors antar kota itu inisial, TGH (20) warga Jalan Jagir Sidomukti Surabaya dan ADE (20) warga Pati Jawa Tengah.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Setelah dibekuk, pelaku mengakui setidaknya telah beraksi di 4 TKP sejak bulan Mei 2024, yakni 2 TKP di Hotel Reddoors Surabaya, 1 TKP di Hotel Reddoors Sidoarjo dan 1 TKP di Hotel Reddoors Malang.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan.

TGH dan ADE ini melakukan aksinya dengan menggunakan Obeng, Tersangka TGH berperan melepas baut yang menempel pada bracket TV dan dinding, sedangkan ADE menopang TV ketika baut dilepaskan.

" Guna mengelabui petugas hotel, barang hasil curian dimasukan ke dalam tas laundry berukuran besar dan dibawa keluar pada saat Check out," sebut Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (8/7/2024).

Barang hasil curian kemudian dijual di marketplace melalui facebook dengan harga Rp 250.000,- hingga Rp 750.000,- hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam.

Terkuak juga jika mereka berdua juga terlibat beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijebloskan kedalam penjara.

Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal 

Polisi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, dan jika ada hotel yang juga pernah kehilangan TV silahkan melapor ke kami," pungkas Kompol Bayu Halim.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru