SURABAYA- Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja anggota Gengster diwilayah Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Remaja yang ditangkap, MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES). Pada Kamis dinihari 04 Juli 2023 , mereka digulung.
"Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut," sebut Suroto Jum'at (05/07/2024).
Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul hingga mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Pada saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.
"Dia kedapatan mambawa senjata tajam (sajam). Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Suroto.
Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita
Polisi akan menjerat tersangka MVA dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan kini ditahan dalam penjara. (*)
Editor : Memo News