SURABAYA - Anggota gangster bernama Pasukan Angin Malam, dibekuk polisi ketika hendak tawuran di sekitar kawasan Sidotopo Dipo Surabaya.
Enam pemuda itu, AZZ (20) warga Rusun Sumbo blok B Surabaya, NFH (15) warga Tuwowo Kali Rejo, RA (15) warga Tuwuwo 3F, INF (14) warga Kapasan Dalam Gang 3, LI (13) warga Jalan Wonokusumo Jaya 10 dan MHH (16) warga Wonokusumo Bakti 1 Surabaya.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Mereka diamankan polisi yang berpatroli live streaming pada Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 03.00 Wib, tentang adanya sekumpulan remaja salah asuhan yang akan tawuran.
AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menyatakan, keenam pemuda tersebut mengaku hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang
“Mereka mengaku mengikuti grup bernama “Pasukan Angin Malam” dan janjian akan melaksanakan tawuran di sekitar Sidotopo Dipo Surabaya,” jelas Teguh Santoso pada, Kamis (27/6/2024).
Selain mengamankan enam pemuda itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua buah sajam Celurit sedang, satu buah Gergaji sedang, satu Parang, satu Unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got
Mereka para remaja yang terjaring akan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam.(*)
Editor : Memo News