SURABAYA- Dalam pengaruh minuman keras (Miras) dua preman kampung menghajar penjaga Warkop. Penganiayaan yang juga pengerusakan dilakukan dua sekawan ini pada, Rabu 10 April 2024 sekira pukul 02.15 Wib di warkop Nipon Jalan Sidosermo 5 Surabaya.
Tersangkanya, Danies Budi, asal Jalan Kyai Abdul Karim 12Rungkut Menanggal, Surabaya danAhmad Dodik, asal Jalan Sidosermo 4 Surabaya.
Baca juga: Gegara Status WA, Pria di Wonokromo Lakukan Penganiayaan
Pemukulan terhadap korban Satria, berawal saat kedua pelaku ini mabuk usai nenggak miras. Ketika perjalanan pulang, keduanya melintas didepan Warkop.
Namun entah mengapa, tiba-tiba motor yang dikendarai keduanya mogok dan pas didepan Warkop. Tanpa sengaja, penjaga dan pengunjung melihat dan tertuju ke kedua orang mabuk ini. Keduanya pun tersinggung.
Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh menjelaskan, Kejadiannya pada, Rabu 10 April 2024 sekira pukul 02.15 Wib di warkop Nipon Sidosermo 5, Surabaya.
"Diduga tersinggung, lalu kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara memukuli korban secara bersama-sama," jelas Kompol Soleh.
Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan
Pemukulan lanjut Kapolsek, dilakukan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka memar, lebam di wajah dan juga sempat mengeluarkan darah.
Bukan hanya itu, keduanya juga melakukan pelemparan batu paving secara berulang kali kearah warkop, dan lemparan batu paving sempat mengenai beberapa orang.
"Lemparan itu juga mengenai dua orang pengunjung warkop diantaranya mengenai bagian telinga sebelah kiri danmengakibatkan telinga kiri sobek dan mengeluarkan darah, juga bagian tangan dan kaki," imbuh Kapolsek.
Baca juga: Konvoi Universary Persebaya Lakukan Pemukulan, Pria Waru Dibekuk Polsek Wonokromo
Lemparan batu paving juga mengakibatkan gelas kaca pecah dan melukai tangan dan kaki pengunjung. Selain itu Danies juga menendang meja yang ada di dalam warkop Nipon, sehingga keramik alas atas meja tersebut jatuh dan pecah.
Kini kedua preman kampung itu sudah mendekam dalam penjara di Polsek Wonocolo Surabaya karena melanggar pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, 6 buah pecahan batu paving, beberapa pecahan keramik,beberapa pecahan gelas kaca, dan sepeda motor CB warna hitam, tanpa plat nomor.(*)
Editor : Memo News