SURABAYA- Dua pria ini terancam hukuman mati usai dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya merupakan pengedar jaringan Sumatera - Jawa.
Kedua pria inisial, SD (36) asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan YM (48) asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau itu merupakan pemilik 40,8 Kilo gram Sabu dan 26.019 Ekstasi.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Oleh Satresnarkoba, YM dan SD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kepada Polisi, pada 06 Maret 2024,,SD mengambil Narkotika yang di ranjauatas perintah LL (DPO) didalam mobil yang beradadi area "SPBU Sebaya" JalanLintas Sumatra, KedatonKec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.
Barang yang diambil berupa 1tas punggung warna hitamdan 1 tas jinjing warnaungu, setelah mengambilbarang tersebut tersangkakembali ke rumah.
Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang
Esoknya, SD diminta LL (DPO)untuk bergerak dengan tujuandari rumah (Lampung) menujuke Pelabuhan Merak Banten.Selanjutnya sekira pukul 13.00, SD sampai di Apartemen Kota Tangerang.
"Disana, SD diamankan Anggota Satresnarkoba bersama 24 bungkusplastik teh China warna hijauberisi narkotika jenis sabu,seberat ± 23.929,42 gram, 1(satu) Buah Tas Ransel, 4 bungkus plastik berisiNarkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).
Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got
Lajut Kombes Pasma, pada 31 Maret 2024, tersangka YM diminta TR (DPO) untuk mengambil ranjaun di sebuahSupermarket di BatangkuisKab. Medan. Selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova, tersangka YM membawa hasil Ranjuanmenuju Pulau Jawa yakni Surabaya.
Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram (40,8 kologram sabu) dan 26.019 butir ekstasi.(*)
Editor : Memo News