Tekuk Lutut, Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Bondowoso

memonews.info
Pengedar di Polres Bondowoso

BONDOWOSO- JAjaran Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali meringkus dua Pelaku yang diduga mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Kedua pelaku inisial AN dan MT, warga Desa Sumberpakem ini ditangkap Polisi di Gardu pinggir jalan Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Kamis (25/4) sekitar jam 17.00 WIB.

Baca juga: Di Lumajang Beredar Puluhan Ribu Pil Okerbaya, Polisi Amankan Dua Tersangka Pengedarnya

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK saat dikomfirmasi awak media,Jumat (26/4).

" Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama – sama mengedarkan berupa pil logo Y warna putih,”ujar AKBP Lintar.

Baca juga: Dalam Krupuk Ikan, Dua Tersangka Asal Tambaksari Ini Kelabui Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat Ditangkap

Dari tangan tersangka AN diamankan barang bukti diantaranya : 1 (Satu) Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 Unit HP merk Realme warna biru.

“Sementara dari tersangka MT diamankan barang berupa : 1 (Satu) Unit HP merk Itel warna hitam, "tambahnya.

Baca juga: Lakukan Pengancaman hingga Kekerasan, Preman Kampung di Bondowoso Dibekuk

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,”pungkasnya. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru