Jambret HP Dua Kali Dipenjara, Ketiga Dibekuk Polsek Genteng

memonews.info
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya

SURABAYA- Pria berusia 53 tahun berinisial AF kembali berulah. Sebelumnya warga Perum Magersari Permai Sidoarjo ini juga pernah ditangkap, dia seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Korban PHK perusahaan dan menganggur ini, melakukan aksi pencurian HP milik seorang karyawati sebuah cafe di Jalan Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) siang lalu diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Hadiahi Timah Panas Jambret yang Sebabkan Korban Tewas

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe.

Kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air itu, dia melihat HP milik korban diatas gerobak stan. "Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya," jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3/2024).

Dengan HP ditangan, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban, yang langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku.

Baca juga: Dua Jambret Undaan Surabaya Dibekuk Polsek Genteng

Korban sempat ditabrak pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terseret beberapa meter.

"Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar dilokasi," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, didepan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT.

Baca juga: Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru