Dibekuk Dalam Kamar Hotel, Edarkan Sabu di Surabaya

memonews.info
Pelaku pemgedar di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali membekuk diduga pengedar pada, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di dalam Hotel daerah Wonocolo, Surabaya.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial AG (22) asal Jalan Wonocolo Surabaya. Tukang cuci mobil itu diamankan dari informasi dari masyarakat yang mengatakan jika dia juga edarkan narkotika.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada memonews menjelasakan, saat berada dalam kamar Hotel daerah Wonocolo Kota Surabaya, pelaku dibekuk anggota yang berpakaian preman.

"Kita amankan Tersangka A Bin G dari informasi warga, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," jelas Kompol Suria Miftah, Senin (5/2/2024).

Lanjut Kasat Resnarkoba kepada memonews tersangka mendapatkan barang tersebut dari A (DPO) pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Narkotika jenis sabu daa 8 poket dengan berat keseluruhan netto 0,746 gram tersebut diranjau dipinggir jalan Siwalankerto Surabaya dengan harga Rp. 1.000.000.

Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang

"Sama dengan tersangka pada umumnya, tujuannya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," imbuh Kompol Suria.

Dalam bisnis ini, tersangka menjual narkoba sekisaran harga mulai Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Apabila terjual semua maka tersangka AG mendapatkan keuntungan Rp. 300.000, hingga Rp. 400.000.

Namun belum sempat dijual kembali oleh tersangka, dia sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Selain narkotika, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, sekrop warna putih dari sedotan plastik, HP, dan uang Rp. 250.000.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru