SURABAYA- Dari dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya dibekuk satu pengedar pil koplo dobel LL berdasarkan penyelidikan polisi dari informasi masyarakat.
Tersangka pengedar yang dibekuk inisial MR (24) ) warga setempat. Darinya, unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan ribuan pil koplo sebagai barang bukti dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 butir serta 1 HP.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi
MR dibekuk petugas anak buah Kompol Suria Miftah Kasat Resnskoba Polrestabes Surabaya, kepada memonews menjelaskan pada, Kamis 1 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan pil koplo berlogo LL dari A ( DPO ) pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu
"Koplo diterima secara ranjauan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan pil warna putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 butir," jelas Kompol Suria, Minggu (4/2/2024).
Ratusan ribu pil koplo itu sedianya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Pengakuan tersangka menjadi pengedar baru sekali ini saja, dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya
"Kita akan jerat pengedar pil koplo ini dengan tindak pidanaPasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)
Editor : Memo News