Warga Simo Miliki Ribuan Pil Koplo Siap Edar, Belum Terjual Tertangkap

memonews.info
Pengedar pil koplo diapit anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Dari dalam rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya dibekuk satu pengedar pil koplo dobel LL berdasarkan penyelidikan polisi dari informasi masyarakat.

Tersangka pengedar yang dibekuk inisial MR (24) ) warga setempat. Darinya, unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan ribuan pil koplo sebagai barang bukti dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 butir serta 1 HP.

Baca juga: Catride Vape Berisi Narkoba Disita Polres Mojokerto Kota, Total Barang Bukti Capai 4,7 Milyar

MR dibekuk petugas anak buah Kompol Suria Miftah Kasat Resnskoba Polrestabes Surabaya, kepada memonews menjelaskan pada, Kamis 1 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan pil koplo berlogo LL dari A ( DPO ) pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jalan Simo Gunung Kramat Timur.

Baca juga: Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 39 Gram

"Koplo diterima secara ranjauan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan pil warna putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 butir," jelas Kompol Suria, Minggu (4/2/2024).

Ratusan ribu pil koplo itu sedianya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Pengakuan tersangka menjadi pengedar baru sekali ini saja, dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

"Kita akan jerat pengedar pil koplo ini dengan tindak pidanaPasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru