Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Pria di Warkop Kebomas Gresik

memonews.info
Pengedar sabu asal Gresik dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Grebek Warkop di Jalan Kartini gang 18 kel. Sidomoro Kec. Kebo Mas Gresik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan bergram-gram sabu dari seorang pengedar.

Barang bukti berupa, 21 bungkus plastik klip warna transparan yang berisi kristal warnah putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram, HP android dan tas warna hitam.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Pengedarnya yakni pria bernama, Fikko Marandhan (28) asal Jalan RA. Kartini Gang 18 Sidomoro Kec. Kebomas Gresik.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota menggrebek Warkop Jalan Kartini kebomas Gresik.

Dari tempat itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fikko karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Anggota juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram," jelasnya, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari I (DPO), dengan cara melalui Whatsapp call saat pemesanan narkoba jenis sabu.

Begitu pesan dan saling sepakat I kemudian mengirim barang dengan cara meranjau lalu sharelock tempat dan pembungkus barang.

"Salah satu tenpat meranjau yakni disamping Masjid Kepatian Benowo Surabaya," imbuh AKBP Suria Minftah.

Baca juga: Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Setelah sabu diterima dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah laku terjual dengan mentrasfer. Tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta dan setelah barang diambil oleh tersangka, Barang tersebut dipecah menjadi 21 poket, dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Uang keutungan dari menjual sabu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru