SURABAYA- Peredaran ratusan kilo narkotika jenis sabu yang peredarannya diperuntukkan jelang tahun baru digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim juga mabes Polri.
Dari ungkap itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Kedua tersangkanya inisial, MT dan RT. Kedua tersangka sejauh ini dalam introgasi pemeriksaan sebagai kurir. "Mudah-mudahan kedepan bisa berkembang membekuk bandarnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Pasma, Rabu (20/12/2023).
Kemudian, pada eaktu penangkapan dilaksanakan pada tanggal, 14/12/2023 kemarin disalah satu hotel di Surabaya petugas mengamankan pasutri itu dengan barang bukti sabu sebanyak 144,016 kilogram.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Polisi yang mengerahui akan adanya sabu jaringan antar provinsi dan akan masuk ke Surabaya langsung diselidiki. Selama dua hari tanggal 14-15 Desember, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan keduanya dalam kamar hotel.
"Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan Sumatra Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya," imbuh Kapolda Jatim.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
Dari ungkap sabu jelang pergantian tahun baru ini jika dikonversi ke rupiah mencapai 100,8 Milyar atau jika ke pengguna bisa menyelamatkan sebanyak 2,1 juta nyawa manusia.(*)
Editor : Memo News