Warga Ketapang Daya Bawa Sekilo Sabu

memonews.info
Kapolres Bangkalan menunjukan pelaku dengan 1 kilo sabu

BANGKALAN - Warga Ketapang Daya Sampang berinisial B (39) seorang Kurir diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.

Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, akan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat menuju ke Bangkalan yang langsung diselidiki.

Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

"B itu, ditangkap saat mengambil barang di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 lalu," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Benteng Dalam Surabaya Diobok Obok Satresnarkoba Tanjung Perak,  Bekuk Dua Pengedar

Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.

Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.

Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan dan merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Pengedar Kupang Panjaan Diamankan

Pelaku kembali mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru