Tisani Agus Salim Kembali Diadili Atas Kasus Penipuan Rp1,26 Miliar Bermodus BPKB Palsu

Reporter : Adm02
Tisani Agus Salim Kembali Diadili Atas Kasus Penipuan

SURABAYA – Tisani ( tipu sana tipu sini) Agus Halim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis 6 November 2026. Residivis kasus pemalsuan BPKB ini kini diadili dalam perkara dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan Tjan Stefani Margareta hingga Rp1,26 miliar. 

Modusnya, menawarkan pembelian sejumlah mobil dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan kendaraan, menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Baca juga: Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim mengakui pernah mengenal korban saat dirinya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sedangkan Tjan bekerja di perusahaan asuransi.

"Saya mengenal korban saat bekerja di KSP Arta Niaga. Saya sempat membeli asuransi, kemudian pernah meminjam uang Rp2 miliar dengan jaminan giro, tetapi sudah selesai," ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mengorek riwayat hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan apakah Agus sebelumnya pernah menjalani persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Agus pun membenarkan dirinya pernah dua kali diadili dalam perkara serupa. Bahkan, ia mengaku telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

"Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara," ungkapnya.

Terkait perkara yang menjeratnya saat ini, Agus menceritakan bahwa sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman.

Menurut Agus, korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya. Ia mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut.

Baca juga: Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

"Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang, kemudian saya pulang. Setelah seminggu baru saya ditangkap," kilah terdakwa.

Agus juga mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer secara bertahap.

Saat ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang tersebut dan apakah sudah ada pengembalian kepada korban, Agus mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang ketika dirinya masih menjadi anggota KSP.

"Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali," ucapnya.

Baca juga: Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula sekitar September 2014. Agus diduga melakukan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Saat itu, keduanya mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Agus menawarkan Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Tak hanya itu, Agus menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut dijanjikan mampu menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.(*/Al)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru