SURABAYA – Perombakan personel di lingkungan Polrestabes Surabaya menjadi perhatian. Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) diketahui mengalami mutasi jabatan. Rotasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya.
Mutasi tujuh personel itu disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang kini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Baca juga: Puluhan Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap Polda Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulityawan membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel di lingkungan institusinya. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian.
"Benar terdapat rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya," demikian keterangannya.
Ia menjelaskan, mutasi personel pada dasarnya dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier serta penyesuaian kebutuhan organisasi dan penugasan.
Baca juga: Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Pegawai dan Anggota
Kendati demikian, mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut memiliki kaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
"Terkait mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba, hal tersebut karena dugaan pelanggaran dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim," jelasnya.
Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap para personel.
Baca juga: Mutasi Polrestabes Surabaya, Sejumlah Perwira dan Anggota Reskrim hingga Narkoba Bergeser Jabatan
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan mekanisme penanganan internal kepolisian.
Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba ini sekaligus menjadi perhatian terhadap upaya pengawasan dan penegakan disiplin internal di tubuh Polri.(*)
Editor : adm1