SURABAYA – Polrestabes Surabaya mencatat pengungkapan sebanyak 157 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara yang paling mendominasi.
Pengungkapan ratusan kasus kriminal tersebut dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya.
Baca juga: Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, ungkap kasus ini adalah komitmen Polrestabes Surabaya dalam rangka mengurangi kejahatan jalanan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah Surabaya ini memang ada beberapa kejahatan jalanan yang jadi atensi karena memang masih sering terjadi.
"Kejahatan jalanan adalah PR dan komitmen kita akan terus melakukan pemberantasan atau pengungkapan terhadap pelaku-pelaku curanmor," jelas Kombes Lutfi, Jumat (30/10).
Lanjut Kapolrestabes, dari total 157 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 112 kasus merupakan curanmor, 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara, untuk tersangkanya terdapat 112 orang. Rinciannya, 72 terlibat kasus curanmor, 33 orang kasus curat, dan tujuh orang kasus curas.
Modus Merusak Kunci Mendominasi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengambil barang milik korban.
Modus merusak kunci kendaraan menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 107 kasus. Berikutnya, modus memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus.
Sementara itu, modus merusak atau memotong tercatat 12 kasus, merampas atau todong tujuh kasus, serta menggunakan kunci menempel sebanyak lima kasus.
"Beberapa pelaku, mengaku nekat beraksi dikarenakan masalah ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut," imbuh Kombes Pol Lutfi.
Sebanyak 13 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, dengan delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain kendaraan, petugas menyita 17 buah kunci letter T/Y/L, 13 unit telepon genggam, satu buah kunci magnet, dua buah kalung atau liontin, tiga buah STNK dan BPKB, empat unit rekaman CCTV, dua bilah senjata tajam, tiga buah cincin, serta dua buah anting dan gelang.
Baca juga: Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan
Permukiman Jadi Lokasi Kejadian Terbanyak
Data yang didapatkan juga menunjukkan bahwa kawasan permukiman menjadi lokasi yang paling banyak menjadi sasaran tindak kejahatan 3C.
Tercatat sebanyak 124 kasus terjadi di kawasan permukiman, 17 kasus di rumah kos, tujuh kasus di pertokoan atau perkantoran, empat kasus di masjid, dan lima kasus di jalan umum.
Sementara berdasarkan waktu kejadian, rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB mendominasi dengan 78 kasus.
Kemudian pukul 21.00 hingga 03.00 WIB sebanyak 37 kasus, pukul 15.00 hingga 21.00 WIB sebanyak 23 kasus, serta pukul 09.00 hingga 15.00 WIB sebanyak 19 kasus.
Polisi Ingatkan Warga Waspada Curanmor
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron
Warga diminta tidak memarkir kendaraan sembarangan dan disarankan menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan.
Selain itu, masyarakat diingatkan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.
Pengungkapan 157 kasus 3C ini menjadi catatan penanganan kriminalitas di Surabaya selama dua bulan terakhir. Namun, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin terbatas.(*)
Editor : adm1