Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Reporter : Adm02
Pengedar diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA - SatResnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek sebuah kontrakan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar di Jalan Bringin Harapan Gg.Buntu Sambikerep Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, hingga pada Rabu 12 Agustus 2026 lalu sekira pukul 00.10 Wib seorang pria inisial BN(23) ditangkap.

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Tersangka, asal Dusun Modo Ds.Kobonsari Kec.Sukodadi Lamongan, tersebut diamankan ketika berada dalam kamar kontrakan Jalan Bringin Harapan Gg.Buntu Sambikerep. Kontrakan itu diketahui digunakan khusus sebagai Gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombespol Lutfi Sulistyawan membenarkan jika anggota menggrebek sebuah kontrakan penyimpanan sabu-sabu.

"Pelaku tersebut meyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," kata AKBP Dodi, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Dalam penyidikan, tersangka BN mengakui semua temuan anggota adalah milik dia. Sabu tersebut awalnya didapatnya sebanyak 10 gram, dari CA (DPO) dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan.

Begitu dirinya membeli narkotika jenis sabu, dari CA, dengan perantara AYP dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali Guna mendapatkan keuntungan.

"BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- per pocket," imbuh AKBP Dodi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Aktifitas jual beli tersebut ditekuninya sejak bulan Juni tahun 2026, dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp. 200.000, setiap gramnya.

Barang bukti yang disita darinya berupa, 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat  8,032 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat netto 0,981 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 0,557 gram. Timbangan elektronik, 2 pak plastik Klip, 2 buku catatan penjualan sabu serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.900.000.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru