SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk satu pria terduga pengedar narkoba jenis ganja di Surabaya. Pelaku yang ditangkap inisial, N.M.R (23) asal Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Dari pengedar ini, anggota menyita ganja kering sebanyak berat bruto 41,8 gram sebagai barang bukti.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi
Penangkapan terhadap NMR dilakukan pada, Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, didalam rumah pelaku di Banyu Urip Kidul Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya dari informasi warga yang diterima anggota.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka N.M.R didapatkan barang bukti tersebut yang diakui miliknya guna diperjual belikan.
"Narkotika jenis Daun Ganja Kering itu sebanyak 8 buah klip plastik dengan berat Bruto keseluruhan ± 41,8 gram," kata Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (2/8).
Barang tersebut didapat anggota disimpan dibawah meja kamar di dalam rumah rumah N.M.R yang didapatkan membeli dari akun instagram @master_roshi.id sebanyak 11 klip plastik dengan cara transfer seharga Rp.1.000.000.
Setelah uang ditransfer, pelaku mengambil 11 klip plastik tersebut dengan cara diranjau oleh akun instagram @master_roshi.id dipinggir jalan yakni di Jalan Karah Surabaya.
Baca juga: Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026
"Rencananya, N.M.R menjualnya lagi dengan harga 1 klip plastik sedang dijual dengan harga Rp. 210.000. Untuk 1 klip plastik kecil dijual dengan harga Rp.110.000," imbuh AKP Putrawan.
Beberapa poket terjual dan sisanya sebanyak 8 klip adalah sisa narkotika jenis daun ganja yang masih belum laku terjual yang kini jadi barang bukti.
Pelaku N.M.R sendiri mengaku baru saja menyediakan ganja dan tidak setiap hari ada pembeli, tergantung dari pesanan saja dan baru digelutinya sejak satu bulan yang lalu, hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam
Sementara itu, untuk keuntungan yang didapatkan apabila berhasil menjual semua Daun Ganja Kering
tersebut dia mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengkonsumsi Daun Ganja Kering secara cuma-cuma.
Barang bukti yang diamankan selain 8vpoket ganja seberat 41,8 gram, ada pula timbangan warna Hitam, 1 pack kertas papir dan HP.(*)
Editor : adm1