SURABAYA - Korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya resmi melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Korban Michael Andriano Nababan (33), asal Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yang tinggal di Apartemen Gunawangsa Tidar tersebut mendapatkan tanda bukti lapor bernomor TBL/B/1705/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Diduga Kepergok Mencuri, Pria 57 Tahun Meninggal Didalam Alfamart Tambangboyo
Dalam Laporannya, Michael dikeroyok pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB oleh inisial ST, laki-laki, dan JVA, perempuan.
Michael mengatakan, keributan bermula saat dirinya bersama empat temannya datang ke restoran untuk makan. Setibanya di lokasi, salah seorang temannya bernama Bayu menyapa JVA yang kebetulan berada di tempat tersebut.
"Saya ikut menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai. Setelah itu, saya bersama teman-teman duduk di meja yang tidak jauh dari tempat JVA dan ST," kata Michael, Minggu (30/8/2026).
Namun, situasi berubah ketika ST disebut tiba-tiba emosi dan mendatangi meja Michael bersama teman-temannya. Keributan pun pecah di lokasi tersebut. Dalam kejadian itu, Michael mengaku mendapat dua kali pukulan. Menurutnya, pukulan tersebut dilakukan oleh JVA dan ST.
"Waktu itu saya kena pukul dua kali oleh JVA dan ST," lanjutnya.
Baca juga: Copet HP Tugu Pahlawan Tidak Ditahan, Polsek Bubutan: Korban Tidak Melaporkan
Keributan akhirnya mereda. Namun, persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum setelah Michael mendapat informasi bahwa ST dan JVA juga melaporkan dirinya ke polisi.
"Ya saya juga merasa kena pukul, otomatis lapor juga dong," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Michael dari Kantor Hukum Robertho & Partner, Robertho, mengatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kami sebagai kuasa hukum masih membuka ruang untuk diskusi, dialog dan mediasi dengan terlapor. Saya rasa kejadian ini hanyalah salah paham belaka," sebutnya.
Menurut dia, laporan polisi yang dibuat kliennya tidak serta-merta menutup peluang perdamaian. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kami berharap kejadian di Restaurant Gentong Mas bisa diselesaikan dengan baik dari kedua pihak," pungkasnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi dan fakta terkait dugaan pengeroyokan. (*)
Editor : adm1