SURABAYA - Pria berinisial HS, berusia 30 tahun diamankan warga usai diketahui melakukan pelecehan terhadap remaja dibawah umur, kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Warga Surabaya tersebut akhirnya diringkus Polres Tanjung Perak usai nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, sebut saja Melati, di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya.
Baca juga: 40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan
Kasus tindak pidana melanggar kesusilaan ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler, untuk menyeberang.
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Di saat bersamaan, tersangka yang sedang mengayuh sepeda angin melintas di lokasi kejadian. Melihat korban berdiri sendirian, niat jahat tersangka timbul.
"Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban," ujar Iptu Suroto, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Sontak, korban yang terkejut langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan korban membuat tersangka panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepedanya.
Namun, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh warga. "Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami," tegas Suroto. (*)
Editor : adm1