Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Reporter : Adm02
Tiga pelaku pembobolan

SURABAYA - Reskrim Polsek Sawahan Surabaya mengungkap aksi bobol gudang spare part truck dan mobil di kawasan Kedungdoro Surabaya pada  Senin 13 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib. 

Dari kejadian itu, sementara tiga terduga pelaku ditangkap. Mereka, FS (39) asal Jalan  Kedung Anyar Gg. 6-G, RGS (30) asal Jalan Kedung Anyar Gg. VI dan BDS(29) asal Jalan Kedung Anyar Gg. 6-G Kec. Sawahan Surabaya.

Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal 

Usai kejadian, Senin 15 Juli 2026 korbannya GH mendatangi Polsek Sawahan guna melaporkan kejadian diduga pencurian dengan pemberatan tersebut. Gudang miliknya dibobol para pelaku.

Maling itu, diketahui menggondol dua buah Evapulator Mobil, 15 buah Kondesor Mobil, Ukuran 30x30 Cm, Warna Hitam, 3 buah Kondesor Mobil, Ukuran 30x50 Cm, Warna Hitam, 1 Sepeda listrik, 3 buah baterai sepeda listrik, warna hitam, 4 gerenda duduk, 1 rol kabel serta kompresor kecil warna hitam.

"Korban mendapat informasi dari laporan warga terkait adanya beberapa warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian," jelas Kompol Mulyono Kapolsek Sawahan, Jumat (17/7/2026).

Bersamaan saat kejadian, anggota Bhabinkamtibmas sedang patroli, dapat mengamankan satu pelaku dibantu anggota opsnal Reskrim Polsek Sawahan.

Baca juga: Warga Bangkalan Curi HP, Diamankan Korban dan Polsek Pabean Cantikan 

Setelah satu berhasil ditangkap oleh petugas saat melakukan aksinya bersama sama komplotannya berjumlah lebih dari 1 orang. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.

"Hingga saat ini sudah tiga orang yang terlibat dan sudah kami amankan," imbuh Kompol Mulyono.

Hasil keterangan tersangka dalam penyidikan mengaku jika benar sudah melakukan pembobolan gudang CV. Yazakti didaerah Kedungdoro Surabaya.

Baca juga: Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, 3 buah Evapulator Mobil, 15 buah Kondesor mobil, ukuran 30x30 Cm, warna hitam, 3 buah Kondesor mobil, ukuran 30x50 Cm, warna hitam, 1 unit Sepeda listrik, 1 unit mobil Sigra, warna putih, nopol L-1067-DBF,3 buah baterai sepeda listrik, warna hitam, 2buah mesin gerinda duduk,1 rool kabel listrik warna hitam dan kompresor kecil, warna hitam.

Saat ini Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan.(*)

 

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru