SURABAYA- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pria berinisial MS ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,386 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Baca juga: Kurir Ganja & Sabu Banyu Urip Terhenti, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Adik Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial PO yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Agus Adik Putrawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekitar dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Meski tergolong baru, ia telah lima kali menerima pasokan sabu dari bandar yang kini masih diburu polisi.
Baca juga: Menunggu Pembeli, Wanita Pengedar 3 Ons Sabu Ditangkap Polres Tanjung Perak
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp75 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual. Selain itu, ia juga mendapat imbalan berupa sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas memasarkan sabu kepada para pembeli di wilayah Surabaya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu bandar berinisial PO yang diduga menjadi pemasok utama.
Baca juga: Catride Vape Berisi Narkoba Disita Polres Mojokerto Kota, Total Barang Bukti Capai 4,7 Milyar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai belasan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(*)
Editor : adm1