Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Reporter : Adm02
Adi Suparto Dewan Etik IWO Pamekasan  

PAMEKASAN – Hanya sehari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke‑80, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan merilis daftar pengungkapan kejahatan dalam kurun tujuh hari terakhir. Sebanyak tujuh peristiwa terbongkar, tersebar di enam kecamatan: Blumbungan, Tlanakan, Pademawu, Rejoso, Sokobanah dan Batumarmar. Bukan sekadar daftar angka, rincian ini memperlihatkan keragaman bentuk pelanggaran serta landasan hukum yang diterapkan.
 
Berikut uraian peristiwa yang terungkap:

1. Desa Blumbungan, Larangan;  Mengincar rumah warga. Tersangka berusia 22 tahun diamankan. Barang bukti: sepeda motor Yamaha Vixion B 6472 G beserta alat‑alat pembobol kunci.

Baca juga: RSIA Puri Bunda Madura Luruskan Isu Malapraktik, Pasien Sudah Pulang, Rekam Medis Tak Bisa Dibuka Sembarangan

2. Pinggir jalan Bandaran, Tlanakan; Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 18 tahun tertangkap bersama sepeda Honda Scoopy warna hitam.

3. Jalan utama Pademawu; Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 43 tahun asal Tanjung Daya diamankan dengan Honda Vario warna hitam.

4. Kawasan Ruko Jungcangcang, Pamekasan Kota. Mengambil kendaraan. Tersangka berusia 47 tahun dari Alap‑Alap ditangkap bersama Honda Beat M 2665 BX.

Baca juga: STAI Al Mujtama Pamekasan Komitmen Penuh dalam Meningkatkan Kualitas dan Mutu 

5. Buddegen, Pademawu;  Mengincar toko sembako. Dua tersangka berusia 25 tahun ditangkap; disita pula Honda Beat M 3054 BY.

6. Toko Konter HP, Batubintang; Sokobanah; Mengambil barang dagangan. Tersangka berusia 41 tahun diamankan. Barang bukti berupa 10 unit telepon genggam bermerek Infinix dan Redmi, lengkap data nomor seri.

7. Desa Bujur Tengah Batumarmar; Mengincar tempat tinggal. Tersangka berusia 23 tahun dari Lesong ditangkap. Barang bukti: sepeda motor Honda M 6369 BT, pompa udara dan kotak suara.
 
Dari daftar ini tampak jelas: tidak semuanya berupa pencurian kendaraan bermotor. Sasaran meliputi rumah warga, toko kebutuhan, tempat dagang alat komunikasi maupun barang berharga lainnya.
 
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., landasan hukum yang dikenakan dibedakan menurut bentuk perbuatan:
 
- Pencurian disertai pembobolan: Pasal 477 KUHP, ancaman hingga 7 tahun penjara

Baca juga: Menjembatani Aspirasi: Media di Tengah Gelombang Tuntutan Mahasiswa

- Pencurian biasa: Pasal 476 KUHP, ancaman hingga 5 tahun penjara

Penerbitan ini selaras aturan yang berlaku: sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di wilayah Pamekasan, informasi resmi juga berfungsi menahan penyebaran kabar simpang siur yang mudah melintas antar‑dusun.
 
Ada pesan tegas yang tersampaikan menjelang hari peringatan: tak ada waktu “aman” bagi siapa yang berniat melanggar. Pengungkapan beruntun dalam waktu singkat menunjukkan pemantauan dan penindakan berjalan terus tanpa jeda. Bagi pelaku maupun calon pelaku, pesannya nyata: setiap tindakan akan disusul penangkapan dan proses hukum sesuai jenis pelanggaran.
 
Bagi masyarakat pula menjadi pengingat: pola sasaran meluas, mulai tempat tinggal hingga usaha kecil. Di saat kesibukan makin padat menjelang hari besar, keamanan adalah tanggung jawab bersama.
 
Transparansi ini masih dapat diperdalam: melengkapi tahapan masing‑masing berkas, panduan keamanan yang disesuaikan pola kejahatan lokal, serta jalur laporan yang mudah dijangkau warga desa.
 
Secara keseluruhan, tujuh kasus yang terungkap bukan sekadar daftar seremonial. Ia adalah bukti kerja nyata, sarana meluruskan fakta sekaligus peringatan hukum tegas. Makna pengabdian tidak hanya tertuang dalam pidato, melainkan nyata di lapangan.
 
Selamat HUT Bhayangkara ke‑80, Polri Presisi, 80 Tahun Mengabdi.

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru