Ngaku Kerap Nonton Film Porno, Guru Ngaji yang Ditangkap Polrestabes Surabaya

memonews.info
Tersangka guru ngaji di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Aksi bejat guru ngaji terbongkar setelah mencabuli para santri laki-laki disebuah yayasan. Bahkan kelakuan bejat guru ngaji tersebut dilakukan sejak Tahun 2025 hingga Bulan April 2026 di Yayasan AH Jalan Genteng kali Surabaya.

Tersangkanya, MZ (22),guru ngaji asal Jalan Genteng Kali Surabaya. Dia diamankan oleh Unit PPA PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, 16 April 2026 lalu dilokasi kejadian.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Terbongkarnya aksi bejat guru ngaji ini berawal dari laporan salah satu korban ke Polisi. Korbannya sendiri hingga saat ini sudah terdapat,7 anak laki-laki usia 10 hingga 15 tahun.

Kepada petugas, MZ mengaku jika aksi tersebut dilakukannya setelah terangsang. Kebiasaan menonton video porno membuatnya kerap nafsu setiap malamnya.

Korbannya kesemuanya adalah pria, yang dijadikan untuk memuaskan nafsu seksualnya dengan dalih keamanan. Dan jika santri perempuan takutnya zina dan dapat menimbulkan kehamilan.

"Nafsunya ke anak-anak dan saya memilih laki -laki, karena jika perempuan nanti takut zina ataupun hamil," aku pelaku.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Kasat PPA PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Melati mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, tanggal 15 April 2026, dari salah satu korban yang mencapai 7 orang.

"Tersangka yang merupakan guru ngaji ini melakukan pencabulan terhadap anak yang merupakan santri-santri nya sebanyak 7 orang dari kurun waktu pada tahun 2025 hingga Bulan April 2026," jelas Kompol Melati, Sabtu (9/5/2026).

Lanjut Kasat Melati, setiap korban setiap hari Jumat hingga Minggu selalu menginap di yayasan untuk belajar mengaji dan pada saat itulah ketika tidur bersama-sama di kamar tersangka.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Pada saat korban tidur itulah Tersangka ini beraksi dengan melakukan oral sex ke mulut korban sampai dengan mengeluarkan sperma.

"Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2002 Tentang TPKS. Pasal 15 Huruf g Undang-Undang No.12 Tahun 2002 Tentang TPKS. Pasal 415 Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2023 Tentang KUHP," tambah Kompol Melati. Dari kasus ini, Polisi juga menyitabarang bukti, kaos warna kuning size L (anak) tanpa merk, celana pendek warna kuning size L (anak) tanpa merk, kaos warna hijau size 3XL (anak), celana pendek warna hitam size L, kaos warna putih size L (anak), celana panjang warna ungu size L (anak).(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru