Tulisan Rumah Tangga, Eks Dolly Jarak Ternyata Buka Terima Tamu

memonews.info
Petugas grebek eks lokalisasi Dolly Jarak Surabaya

SURABAYA - Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktek prostitusi diwilayah eks lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya langsung ditindaklanjuti oleh Satsabhara Polrestabes Surabaya dengan menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan razia.

Di eks lokalisasi terbesar di kota Surabaya yang telah ditutup itu petugas mendapati rumah dalam gang Putat Jaya yang bertuliskan rumah tangga namun dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Hasil kegiatan penindakan dugaan praktek prostitusi di Kawasan Dolly Surabaya (Jl. Putat Jaya Timur III) Dari 4 (empat) orang pelanggar yang diamankan, terdapat 1 (satu) orang yang masih di bawah umur (belum 18 tahun).

"Dari razia tersebut, petugas mendapati sejumlah 4 orang, dua diantara mucikari dan dua pekerja seks," kata AKBP Erika Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat merupakan korban eksploitasi seksual dan bukan pelaku utama.

Oleh karena itu Berdasarkan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang terlibat dalam praktik prostitusi wajib diperlakukan sebagai korban dan tidak dapat diproses secara pidana sebagaimana orang dewasa.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

Sehubungan dengan itu, terhadap anak dimaksud tidak dilakukan proses Tipiring, dan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP dan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen, pendampingan psikologis, perlindungan, dan rehabilitasi sosial. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru