Beraksi di Toko Listrik Jagalan, Kelompok Curi Motor Dibekuk Polsek Pabean

memonews.info
Dua pelaku pencuri motor di Pabean Cantikan Surabaya

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat yang beraksi di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya, Minggu 19 Oktober 2025.

Kedua pelaku yakni MT (27), warga Sampang, dan MG. Pelaku MT lebih dulu ditangkap sesaat setelah aksinya gagal karena terpergok korban, sementara MG yang sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk pada Kamis 23 Oktober 2025.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, C, seorang admin toko, memarkir sepeda motornya di depan ruko dalam keadaan terkunci setir.

“Saat sedang bekerja, korban mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko. Ketika keluar, korban mendapati pelaku sudah di atas motor Beat hitam miliknya dan bersiap kabur,” jelas Iptu Suroto, Selasa 28 Oktober 2025.

Korban spontan berteriak hingga membuat pelaku panik dan kabur ke arah simpang empat Jalan Jagalan. Beruntung, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang patroli mengetahui kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Aksi kejar-kejaran berlangsung singkat. Polisi akhirnya berhasil menangkap MT di kawasan Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, rekannya MG sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari kemudian di tempat persembunyiannya.

“Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, anggota berhasil membekuk tersangka DPO MG di tempat persembunyiannya,” tambah Suroto.

Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor ini.

“Termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru